JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu meringkus pria berinisial EB (31) karena melakukan pemerkosaaan terhadap ibu dua anak berinisial WN (31).
Pemerkosaan terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (24/2/2022). Sekira pukul 03.15 WIB korban ke toilet. Ketika hendak balik, tiba-tiba lampu kamar korban mati dan kemudian hidup lagi. Korban melihat ada bayangan laki-laki di dalam kamar korban
“Dan di dalam kamar korban tersebut ada anak korban dua orang yang masih berumur 9 dan 6 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, Jumat (25/02/2022).
Melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, korban berteriak. Anak korban lari ke rumah tetangganya bernama Vera. Sementara korban lari ke arah dapur.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara ini mengejar korban. Dia memeluk ibu dua anak itu dari belakang. Lantas pelaku membalikan badan korban ke hadapannya.
“Pelaku tersebut langsung membaringkan korban di lantai dapur dan melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan korban melakukan perlawanan,” ujarnya.
Setelah itu datang anak korban dan melihat ibunya sedang terbaring di lantai. Korban mengatakan kepada anaknya untuk lari.
“Kemudian pelaku berhenti melakukan perbuatannya dan tidak lama datanglah Vera ke rumah kontrakan korban,” jelas Kasat.
Setelah itu, korban dibawa Vera ke rumahnya untuk ditenangkan. Selanjutnya korban ke Mapolres Kapuas Hulu untuk melaporkan kejadian yang dialami.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kami bergerak cepat dengan melakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi warga, kepolisian mengamankan pelaku di Komplek Pemakaman Dogom Kecamatan Putussibau Utara pada pukul 16.20 WIB.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Diketahui, EB ternyata residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia masuk ke rumah kontrakan korban melalui lubang ventilasi. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (opik)
Discussion about this post