– Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menyita tiga batang pohon ganja di dua lokasi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau beberapa hari lalu. Kasus ini masih dalam penyidikan kepolisian.
Selain tanaman ganja hidup, polisi juga menyita satu bungkus kertas koran yang berisi ganja bersama satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, korek api gas dan telepon seluler.
“Satu batang pohon ganja yang ditanam pada pot plastik berwarna hitam milik DAR. Itu didapatkan saat penangkapan belum lama ini. Lokasinya di Kecamatan Kapuas,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Rabu (26/2/2020) pagi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula tanggal 15 Februari 2020 ada informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan di Gang Swadaya, Jalan Jenderal Sudirman.
“Dari hasil penyelidikan itu, setelah informasi akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman DAR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya Nomor 7, RT. 006 RW. 001 Kelurahan Bunut. Dari situ ditemukan pohon ganja yang dimaksud,” terangnya.
Masih dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi juga menyita satu batang pohon ganja di pot plastik warna hitam dan satu batang pohon ganja di pot plastik warna hijau dari rumah pelaku berinisial USM di Jalan Riam RT. 005 RW. 002 Kelurahan Bunut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti pohon ganja dan lainnya telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.
“Jadi pelaku dan ganja miliknya kami amankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kapolres. (faf)
Discussion about this post