JURNALIS.co.id – Bupati Sambas, Satono, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) kode wilayah dua desa baru di Kecamatan Subah. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, Senin (26/09/2022) di Jakarta.
Dengan diterimanya SK tersebut menjadikan desa di Kabupaten Sambas bertambah. Sebelumnya 163 desa kini menjadi 165 desa.
Bupati Satono mengatakan, dengan diterimanya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sekarang Kabupaten Sambas secara resmi bertambah dua desa definitif yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura di Kecamatan Subah.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima penyerahan SK kode wilayah dua desa baru di Kecamatan Subah, hasil pemekaran baru di Kabupaten Sambas, oleh Wamendagri RI,” katanya.
“Setelah mekarnya dua desa di Kecamatan Subah, yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura, maka Kabupaten Sambas yang sebelumnya ada 163 desa sekarang menjadi 165 desa,” tambah dia.
Bupati Satono mengungkapkan perjuangan untuk melakukan pemekaran wilayah bukan perkara mudah. Keberhasilan penambahan dua desa baru ini merupakan hasil kerjasama semua pihak, terutama masyarakat setempat. Dengan adanya dua desa baru diharapkan dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Sambas yang Berkemajuan.
“Pemekaran desa baru ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga bisa ikut membantu percepatan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan,” ungkap Bupati.
Bupati Satono berpesan agar masyarakat Kabupaten Sambas khususnya di Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura yang baru dimekarkan selalu kompak, solid dan terus berkolaborasi dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan. (gun)
Discussion about this post