JURNALIS.co.id – Kecanduan judi slot online dan sabu, seorang suami inisial RM nekat menjual sepeda motor milik ibu mertuanya. Akibat ulahnya, pria 26 tahun ini harus mendekam di balik jeruji.
Pelaku dilaporkan ibu mertuanya ke Mapolres Kubu Raya pada 04 Oktober 2022. Menindaklanjuti laporan korban, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya. Penangkapan berlangsung di rumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya, Selasa (04/10/22) sekira jam 14.00 WIB.
RM menjual motor tanpa sepengetahuan ibu mertuanya di Kampung Beting Kota Pontianak seharga Rp1.750.000 kepada seorang laki-laki yang tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp900.000 dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp250.000 dibelikan sabu. Sedangkan sisanya digunakan RM untuk membeli pakaian.
“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).
Kejadian bermula pada Jumat (30/09/2022) sekira jam 17.00 WIB, korban pulang ke kediamannya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya di dalam rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban bertanya kepada anaknya, namun dijawab tidak mengetahuinya. Kemudian pada Minggu (02/10/2022) RM pulang ke rumah korban.
Saat itu, korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya. Dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah jualnya.
“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,” ungkap Kasat seraya menegaskan RM ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (atoy)
Discussion about this post