JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah melayangkan surat peringatan kedua untuk Opera Dining. Restoran di Jalan Arteri Supadio ini dilarang mengedarkan dan menjual Minuman Beralkohol.
“Opera Dining harus beroperasi sesuai izin yang diperolehnya. Kita sudah berikan peringatan. Surat Peringatan kedua sudah kita layangkan,” tegas Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam kepada wartawan, Senin (07/11/2022).
Opera Dining yang dioperasikan PT Kreasi Boga Global mendapat izin dari pemerintah sebagai Restoran dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1264000530659. Namun pengelola menyulap restoran itu menjadi Diskotik dan menjual berbagai Minuman Beralkohol.
“Kalau izinnya bukan Diskotik. Ya jangan buka Diskotik. Kalau izinnya tidak boleh menjual makanan dan minuman yang dilarang seperti Minol. Jangan jual,” lugas Yusran.
Terkait beroperasinya Opera Dining, Sekda Yusran mengungkapkan, pemerintah kabupaten sudah berusaha untuk menertibkan diskotik berkedok restoran itu.
“Kita harapkan semua pihak untuk ikut memantau dan membina. Semua investasi dan usaha di Kubu Raya, bukan Opera Dining saja. Harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ingat Yusran.
Sekda menambahkan, Pemerintah Kubu Raya akan terus melakukan pemantauan terhadap Opera Dining. Termasuk memberikan pembinaan. Baik secara lisan maupun tersurat. “Kita di pemerintahan tentu mengawal,” ucapnya.
Menurut Sekda, pemerintah tidak anti investasi. Bahkan mendukung dan mendorong apabila ada investasi yang masuk ke Kubu Raya. Apalagi Kubu Raya sebagai sebagai daerah baru dan berkembang membutuhkan investasi.
Kendati demikian, investasi harus sesuai dengan koridor. Mengikuti aturan hokum yang berlaku. Sesuai dengan program untuk memajukan daerah. Bukan malah sebaliknya.
“Makanya kalau ada investasi dan usaha-usaha tidak sesuai dengan koridor. Kita berikan peringatan. Kalau dengan peringatan-peringatan itu tidak patuh juga. Tidak tertib juga. Tentu ada hal-hal yang sesuai dengan kewenangan kita. Akan kita akan lakukan,” ingatnya.
“Sekali lagi saya ingatkan. Investasi harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kalua tidak sesuai dengan hukum berlaku. Tentu kita tidak bisa memberikan toleransi,” timpal Yusran.
Menurut Sekda, Pemkab Kubu Raya berkewajiban untuk membina investasi. Supaya tertib dan berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
“Kalau melanggar, kita berikan peringatan bahkan sanksi,” demikian Sekda Kubu Raya. (tim)
Discussion about this post