JURNALIS.co.id – Sebanyak empat orang pemuda diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap penjaga penginapan berinisial IW (24), Rabu (23/11/2022).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin mengatakan, usai menerima laporan korban pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian di penginapan Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Delta Pawan untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Tidak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan para pelaku yang sempat kabur berhasil diamankan tim Reskrim Polres Ketapang.
“Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku KS (17), RH (17), R alias T serta D berhasil kami amankan,” kara Muhammad Yasin, Sabtu (26/11/2022).
Sementara IW sebagai korban pengroyokan, kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam Ketapang.
“Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan di bagian punggung,” jelas Yasin.
Berdasarkan keterangan korban, awal mula kejadian saat korban yang bekerja menjadi penjaga penginapan menagih uang sewa kepada salah satu dari teman pelaku.
Namun, sambung dia, bukannya mendapat uang sewa, korban malah dikeroyok oleh empat pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Selain pelaku, sebilah clurit dan sebuah palu juga diamankan kepolisian guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi keempat tersangka mengakui perbuatannya.
“Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Yasin. (lim)
Discussion about this post