JURNALIS.co.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Chairani Ramadan menandatangani perjanjian kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022) pagi.
Adapun ruang lingkup pelaksanaan Perjanjian Kerjasama P4GN meliputi Pertukaran Informasi, Pelaksanaan Antisipasi dini Pencegahan Narkotika dan Perkusor Narkotika, Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkotika.
Karutan Kelas IIA Pontianak Raja Muhammad Ismael mengatakan peredaran gelap narkotika merupakan tanggung jawab bersama atau seluruh pihak yang telah menjadi pekerjaan rumah sejak lama. Sehingga diperlukan sinergitas seluruh pihak untuk bergandengan tangan.
“Perjanjian yang berlaku dalam jangka waktu tiga tahun ini diharapkan pelaksanaannya berkelanjutan dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Rutan Pontianak, agar Rutan Pontianak dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Raja Muhammad Ismael. (atoy)
Discussion about this post