JURNALIS.co.id – Penemuan mayat di plafon kios Blok E-48 Pasar Flamboyan Pontianak Selatan ternyata korban pembunuhan. Korban merupakan pria berusia 33 tahun bernama Agus Leo Chandra warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini setelah Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra menerangkan pengungkapan kasus pembunuhan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap temuan mayat yang hampir membusuk di Pasar Falmboyan tersebut. Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 10.45 WIB personel Jatanras telah menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut,” katanya saat press realease di Mapolresta Pontianak, Sabtu (31/12/2022) siang.
Terduga pelaku pembunuhan pria 45 tahun berinisial AJ. Warga Sungai Laur Kabupaten Ketapang ini berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan Banyu Ates, tepatnya di belakang Pasar Flamboyan.
“Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat (23/12/2022) sekira jam 13.36 WIB pelaku naik keatas kios di Blok E-48 Komplek Pasar Flamboyan dengan tujuan mengecek korban dan setelah melihat korban sedang tidur, kemudian pelaku turun dan pergi mencari kayu yang akan dipergunakan untuk memukul korban,” terang Kapolresta.
Kemudian sekira jam 14.01 WIB, pelaku kembali lagi ke kios di Blok E-48 dengan membawa kayu bulat panjang satu meter. AJ naik keatas kios dan langsung memukul kening dan perut korban. Akibatnya kening korban berdarah dan mulut mengeluarkan darah.
“Setelah selesai mengeksekusi korban dalam waktu sekira dua menitan kemudian pelaku langsung turun dari kios dan kabur dengan membawa barang bukti kayu bulat yang dipakai untuk memukul korban,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan saat dilakukan visum mayat di bagian luar mayat, Dokter Forensik menemukan terdapat pergeseran tulang rangka kelopak mata, tulang alis dan tulang pipi bergeser.
“Berawal dari informasi tersebut kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar Flamboyan untuk mengamati rekaman CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut sekaligus mencari keberadaan keluarga Korban bernama Agus Leo Candra,” ungkapnya.
Setelah ditemukan keluarga korban yang bernama Nici Malasari, kemudian membuat Laporan Polisi guna untuk diproses pelaku yang telah membunuh korban. Hasil bedah mayat, pengamatan, pengumpulan bukti-bukti di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi di Pasar Flamboyan serta adanya rekaman CCTV, maka diketahui terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Saat ini barang bukti serta terduga pelaku pembunuhan berinisial AJ dengan korban bernama Agus Leo Chandra yang mayatnya ditemukan di kios Blok E-48 pasar Flamboyan Pontianak Selatan telah ditahan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
“Pelaku atas nama AJ alias John ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” timpal Kombes Pol Andi Herindra. (atoy)
Discussion about this post