– Dua tersangka pencurian sepeda motor TS (18) dan YSA (17) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Kamis (26/3/2020). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) hasil curian.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih.
“Menyikapi laporan itu, kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap YSA. Ketika dikembangkan, petugas juga menangkap TS di Kecamatan Sungai Melayu,” katanya, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Kasat, dari keterang kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun sejumlah BB yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125, satu unit Honda Revo, satu unit Honda Supra 125 dan satu Yamaha Mio GT yang masih dalam pencarian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP,” tuntas Eko. (lim)
Discussion about this post