JURNALIS.co.id – Warga Perumnas IV memastikan akan Golput pada pemilu 2024 mendatang, jika masuk dalam daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar aksi penolakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari petugas KPU Kubu Raya oleh warga di Perumahan Nasional (Perumnas) IV dan Star Borneo Residen (SBR) 7, pada Kamis 23 Februari 2023 sore.
Ratusan warga di Perumnas IV melakukan aksi penolakan Coklit, mereka berkumpul di beberapa titik dengan atribut penolakan baik spanduk maupun kertas yang bertuliskan penolakan Coklit dari Kubu Raya.
Setidaknya ada lima titik tempat warga melangsungkan aksi di Perumnas IV. Tampak mereka yang hadir menolak pencoklitan dari berbagai kalangan mulai laki-laki hingga perempuan kompak menolak di Coklit Kubu Raya.
Ketua RT 04 RW 10 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Nasarius, menjelaskan, prinsipnya seluruh warga Perum IV ber KK dan KTP Kota Pontianak menolak tegas Coklit yang dilakukan KPU Kubu Raya.
Ia menambahkan, gejolak di tengah masyarakat semakin meningkat seiring dengan proses Pencoklitan yang berlangsung oleh KPU Kubu Raya.
“Kami ini warga Pontianak, bukan warga Kubu Raya. Tapi yang datang Coklit malah dari Kubu Raya, kami tegas menolak,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak ditanggapi aspirasi warga Perumnas IV, maka akan dilangsungkan aksi demonstrasi untuk mengepung KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar.
Sementara itu, Ketua Forum Perumnas IV, Hang Jebat, menambahkan, akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tidak ditanggapi, dengan mengepung KPU dan Bawaslu Kalbar.
“Kami ultimatum, kalau dalam seminggu ke depan tidak ada kejelasan kami akan menggeruduk KPU dan Bawaslu Kalbar,” tegas Hang Jebat.
Dia menjelaskan, seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 2.763 dari DPT 2019, dan tahun 2024 nanti dapat dipastikan lebih dari 3.000 DPT.
Dengan jumlah warga Perumnas IV ada 5.288 jiwa atau 1.022 KK, yang terbagi atas 17 RT.
“Kami warga Perumnas IV juga menolak Permendagri 52 tahun 2020. Kami mohon pada Presiden untuk mencabut Permendagri tersebut,” harapnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post