JURNALIS.co.id – Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Sanggau resmi berakhir, Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB. Selama dua pekan waktu pendaftaran, terdapat dua partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif mereka ke KPU setempat.
“KPU Kabupaten Sanggau telah menetapkan 16 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pileg DPRD Sanggau untuk Pemilu 2024 dengan status (pengajuan Bacaleg) diterima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, Senin (15/05/2024) dini hari.
Adapun 16 partai politik tersebut yakni Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Perindo, PSI, PPP, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Sementara dua partai politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Iis menerangkan, tidak mengajukan bakal caleg mereka hingga batas waktu pendaftaran. Dengan begitu, PKN dan PBB tidak dapat mengikuti Pileg DPRD Kabupaten Sanggau di Pemilu 2024.
“Kami telah membuka pendaftaran selama dua pekan penuh. Dari tanggal 1-13 Mei 2023 dari pukul 08.00 -16.00 WIB, dan tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00-23.59 WIB. Tetapi hingga pukul 23.59, PBB dan PKN tidak ada datang ke KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif mereka,” pungkas Iis. (jul)
Discussion about this post