
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi mengumumkan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Ketapang, Selasa (19/09/2023).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023.
Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan pengumuman seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dalam pengumuman seleksi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, di antaranya persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan dokumen untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” kata Martin, Rabu (20/09/2023).
Martin melanjutkan, masyarakat yang hendak melamar bisa mengakses informasi resmi terkait dengan Seleksi Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam situs online https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.ketapangkab.go.id.
“Kita juga ada pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Pengadaan ASN dan dapat menghubungi nomor Hp 082154315862 via WhatsApp dan sms serta email bidangpengadaandanmutasiasn@gmail.com pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 wib,” terang Martin.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan sesuai jadwal maka pengumuman seleksi akan berlangsung sejak 19 September hingga 3 Oktober 2023 dan dilanjutkan pendaftaran seleksi pada 20 September hingga 9 Oktober.
Sedangkan untuk seleksi administrasi akan dijadwalkan pada 20 September sampai 12 Oktober. Kemudian untuk hasil seleksi adminsitrasi pada 13 hingga 16 Oktober.
“Nanti akan ada masa sanggah dan jawab sanggah, kemudian pengumuman pasca sanggah serta penarikan data final,” jelasnya.
Dia melanjutkan, nantinya akan dilakukan penjadwalan seleksi kompetensi, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 30 Oktober hingga 6 November.
“Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi pada 8 November sampai dengan 2 Desember, dilanjutkan pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, pengisian DRH NI PPPK sampai usulan NI PPPK,” terangnya.
Sekda meminta kepada para pihak yang ingin mendaftar, harus serius terutama dalam mempersiapkan administrasi hingga kapasitas diri dalam mengikuti seleksi kompetensi.
“Pelamar harus teliti, setiap persyaratan harus dilengkapi, jika bingung jangan sungkan untuk bertanya, agar tahapan seleksi bisa dilalui dengan baik dan bisa mendapat hasil terbaik,” harapnya.
Ia menjelaskan, untuk penerimaan tenaga guru alokasi PPPK sebanyak 593 orang, umum dan khusus 578 serta disabilitas 15 formasi. Sedangkan untuk tenaga kesehatan alokasi PPPK 305 formasi, umum 61, khusus 241 dan 3 disabilitas.
“Sedangkan untuk tenaga teknis alokasi PPPK sebanyak 101, umum 19, khusus 80 dan disablitas dua,” papar Alex. (lim)
Discussion about this post