JURNALIS.co.id – PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya atas nama Rajani (41). Perusahaan juga belum memberi alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
Padahal, Menurut Rajani, dirinya sempat menemui pihak perusahaan untuk meminta kejelasan statusnya di PT SIM. Namun, mereka belum bisa memberikan keputusan lantaran berada di direktur perusahaan.
“Saya sudah temui pihak perusahaan, saya ketemu Beni. Tapi kata Beni belum bisa memberi keputusan, karena berada di tangan bos Pendi,” kata Rajani, Sabtu (23/09/2023).
Jani menceritakan, ketidakjelasan dirinya dipecat atau tidak dari perusahaan, bermula dari ditariknya unit dump truk yang biasa ia bawa oleh PT SIM tanpa penjelasan. Pegambilan dilakukan saat malam hari.
“Sejak itu, sampai sekarang tidak memberi kabar lagi soal status saya. Kalau alasan penarikan mobil karena saya tidak mau ikut kerja ke Balai, itu tidak masuk akal. Sebab sebelumnya mereka bilang pekerjaan di PT KAL masih ada, tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, dia mengaku sempat berkonsultasi ke bagian Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Ketapang. Dinas menyarankan agar kedua belah pihak melakukan perundingan.
“Saran perundingan itu sudah saya lakukan. Pertama menemui Beni secara langsung. Kedua mengirim surat ke Direktur PT SIM melalui saudara Beni,” ungkapnya.
Namun, dijelaskan dia, pada pertemuan pertama tidak membuahkan hasil. Bahkan berkirim surat sebanyak dua kali untuk meminta perundingan, pihak perusahaan tidak bisa hadir dengan berbagai alasan.
“Surat pertama saya kirim tanggal 16 September. Sedangkan surat kedua tanggal 21 September. Dari dua surat yang saya kirim, mereka tidak hadir karena alasan kesibukan,” tuturnya.
Adapun isi surat yang dikirim yakni meminta kejelasan tentang status dirinya di PT SIM yang hingga kini belum ada penegasan apakah dipecat, diberhentikan atau seperti apa oleh managemen. Kemudian Hal-hal lain yang menyangkut hak-haknya saya sebagai karyawan/pekerja di PT SIM.
“Menyikapi itu, saya berencana membuat laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, tepatnya ke Hubungan Industrial. Kemungkinan Senin mendatang saya membuat laporan resmi,”
Sementara pihak perusahaan, Beni yang merupakan orang kepercayaan Pendi saat dikirim surat pertama mengaku, pimpinan PT SIM belum bisa menemui karena ada panggilan dari Polres Ketapang, dan belum mengetahui kapan selesainya.
“Nanti kalau udah ada waktu baru temui abang (Rajani, red). Nanti saya WhatsApp. Surat sudah saya sampaikan ke dia (Pendi, red), tapi besok ada panggilan Polres, jadi minta maaf belum bisa ketemu besok,” ujar Beni membalas WA Rajani pada 16 September kemarin.
Sedangkan pada surat kedua yang dikirim, Beni kembali menyampaikan bahwa pimpinan PT SIM tidak bisa menemui karena menyelesaikan masalah koperasi.
“Belum bisa. Pak jam minta selesaikan masalah koperasi sama administrasi dari 2017 sampai 2023. Saya juga masih di Pontianak,” tulis Beni meneruskan pesan Pendi.
Ketika dikonfirmasi JURNALIS.co.id via WhatsApp, Sabtu (23/09/2023) malam terkait penjelasan perusahaan, Beni tidak memberikan respon. Hingga berita ditayangkan, pesan melalui WA berisi pertanyaan juga tak dibalas.
Pastikan Siap Terima Laporan Resmi
Mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Yasir Arafat menilai sejauh ini dirinya belum bisa menanggapi secara jauh. Lantaran ranahnya masih antara pekerja dan pengusaha.
“Kecuali sudah di naikan ke dinas. Sekarang mekanisme kedinasan belom masuk,” kata Yasir, Sabtu (23/09/2023).
Kendati demikian, ketika ada permohonan yang dilampiri risalah perundingan bipartit ataupun bukti gagal berunding, karena salah satu pihak menolak berunding, maka proses selanjutnya bisa naik ke proses tripartit/mediasi oleh mediator HI.
“Jadi kalau pekerja sudah mengirim surat perundingan dua kali, tapi pengusaha tidak hadir, itulah salah satu bukti gagal berunding. Karena pihak pengusaha menolak berunding. Intinya kita siap tindak lanjuti sepanjang ada laporan,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post