JURNALIS.co.id – Warga menangkap AH, pelaku pencurian kotak amal di masjid Nurul Qalbi, Desa Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/09/2023).
Pengurus masjid Nurul Qalbi, Jumat mengatakan satu hari sebelum kejadian, pengurus masjid memeriksa rekaman kamera pengintai dan melihat rekaman pelaku masuk ke dalam masjid di saat kondisi sepi.
“Masuk ke masjid sekitar jam sembilan malam. Pelaku mengenakan pakaian gamis, lalu memperhatikan posisi kamera CCTV,” kata Jumat, Rabu (27/09/2023).
Jumat menjelaskan setelah melihat posisi kamera dan merasa masih masuk dalam rekaman, pelaku lalu mengubah posisi CCTV ke arah lain menggunakan penyapu.
Jumat menuturkan, setelah mengubah posisi kamera pengintai, pelaku mengambil kotak amal. Setelah mengambil uang, pelaku membuang kotak amal ke parit.
Pada Selasa 26 Maret 2023 kemarin, lanjut Jumat, ketika pengurus masjid sedang rapat, operator kamera pengintai melakukan pengecekan rekaman. Dari kamera pengintai tersebut terlihat pelaku kembali masuk ke masjid melalui pintu belakang.
“Operator langsung mendatangi kami pengurus masjid yang sedang rapat untuk memberi tahu jika pelaku pencurian kotak amal datang lagi,” tutur Jumat.
Jumat mengatakan ketika pelaku beraksi mengambil kotak amal, langsung disergap oleh operator kamera pengintai dibantu dua orang warga.
“Tidak lama setelah pelaku ditangkap, warga berdatangan hingga akhirnya pelaku sempat dipukuli sampai gigi palsunya lepas,” terangnya.
Karena khawatir amarah masa tidak terbendung, kata Jumat, akhirnya ia berusaha melindungi pelaku. Hingga akhirnya datang anggota polisi dan pelaku pun diserahkan.
“Walaupun pencuri, tapi kasihan juga kalau dipukuli terus. Tidak tega juga melihatnya,” ucap Jumat.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono membenarkan pihaknya menerima pelaku pencurian kotak amak yang ditangkap warga Desa Ambawang.
Budi menerangkan, pelaku tertangkap tangan mencuri kotak amal masjid Nurul Qolbi. Adapun uang dalam kotak amal yang diambil pelaku sebesar Rp2,8 juta lebih.
“Sudah kami amankan. Masih didalami untuk menelusuri keterlibatan pelaku pada kasus pencurian di TKP lain,” kata Budi.
Budi menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post