JURNALIS.co.id – PT Kayung Agro Lestari (KAL) akan memanggil kembali Direktur PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) dalam mediasi kasus dugaan pemecatan karyawan secara sepihak pada Selasa (10/10/2023) mendatang.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut mediasi pertama yang belum ada keputusan, karena Direktur PT SIM tidak hadir. Rencana pemanggilan ini tertuang dalam kesimpulan risalah perundingan pertama.
Adapun bunyinya yakni, sehubungan pemberi kerja tidak dapat memutuskan perselisihan, maka akan dilakukan perundingan bipartit kembali dengan menghadirkan Direktur PT SIM yang diagendakan pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, Harry Pandjaitan mengaku sudah mengetahui hasil perundingan antara pekerja dan PT SIM yang belum ada keputusan tersebut.
“Sudah (mengetahui, red). soal mediasi, sudah saya telepon kemarin HRD nya PT KAL,” kata Harry ketika dikonfirmasi JURNALIS.co.id, Sabtu (07/10/2023).
Khusus tingkat bipartit, Harry menyerahkan sepenuhnya kepada PT KAL untuk menyelesaikan. Sehingga tidak diselesaikan di tingkat Disnakertrans.
“Dan untuk tingkat bipartit, biar mereka yang menghendelnya. Belum sampai ke Dinas,” ujarnya.
Namun dia menegaskan, bilamana sebanyak dua kali mereka melakukan perundingan, tapi masih belum ada keputusan, akan diambil alih oleh Disnakertrans.
“Iya, akan kita ambil alih. Tapi itu dokumen dan berkasnya harus lengkap, tidak bisa hanya omongan,” ujarnya.
Ia meyakini, pada perundingan kedua sudah ada hasil dan keputusan antara kedua belah pihak. Terlebih dalam prosesnya sendiri dibantu oleh pihak PT KAL
“Mudah-mudahan ada keputusan. Saya yakin kalau dibantu dengan HRD nya PT KAL, itu mediasi pasti bisa dilakukan,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post