JURNALIS.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (31) yang diduga menjual chip judi online.
Pelaku ditangkap saat tengah menjaga konter telepon genggam di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/10/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa MR diduga menjual chip judi online.
Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli.
“Ketika anggota datang menanyakan chip, pelaku langsung menawarkan. Sehingga saat itu langsung dilakukan penangkapan,” kata Ade, Rabu (01/11/2023).
Dari introgasi, lanjut Ade, pelaku mengaku sudah setahun berjualan chip judi online. Ia juga menerima pembelian chip, dengan harga 1B Rp60 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp65 ribu.
“Pelaku mengaku dalam sehari biasa mendapat keuntungan Rp150 ribu,” ungkapnya.
Ade menyatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.
“Untuk barang bukti yang disita dari pelaku yakni tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3,4 juta lebih,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post