JURNALIS.co.id – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram di jalur tidak resmi wilayah Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu (05/11/2023).
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan dari laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, barang haram tersebut diamankan oleh personelnya saat melaksanakan patroli dari seorang laki-laki asal Bima, NTB berinisial Rd yang melintas melalui jalur tidak resmi.
“Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sudah menjadi mitra pasukan Pamtas,” katanya.
Ade Rizal menerangkan personel Satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu segera menindaklanjuti dengan menggelar Patroli.
Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan patroli, kata Ade Rizal, pada Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 04.15 WIB, tim patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel.
“Saat diperiksa ransel tersebut berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram,” ungkapnya.
Kapendam menjelaskan dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Karena tergiur upah yang tinggi dari bandar, pelaku nekat menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Ade Rizal mengungkapkan, dari pengakuan pelaku 10 paket sabu tersebut rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII Tanjungpura dan akan dilimpahkan kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tutup Ade Rizal (hyd)
Discussion about this post