– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memperpanjang libur sekolah tingkat PAUD, TK, SD/MIN dan SMP/MTs. Sesuai surat pengumuman Disdik pada 17 April, libur diperpanjang hingga 2 Mei 2020.
Sekretaris Disdik Ketapang, Uti Royten menjelaskan, kebijakan memperpanjang waktu libur sekolah dilakukan sesuai surat edaran Pemkab Ketapang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dari dasar itu, Disdik Ketapang memperpanjang libur sekolah hingga 2 Mei, dan masuk kembali pada 4 Mei. Langkah itu diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Uti Royten, Jumat (17/4/2020).
Baca juga:Â PLN Ketapang Diminta Bekerja Profesional Jaga Stabilitas Kelistrikan
Dia mengatakan, semasa aktivitas belajar mengajar diliburkan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai Administrasi Sekolah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
“Mereka juga dilarang pepergian keluar daerah, kecuali mendapat izin dari Kepala Dinas untuk urusan kedinasan. Serta diharuskan dapat memberi pemahaman kepada siswa/warga sekolah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Baca juga:Â Masih Pandemi Corona, Pemkab Ketapang Perpanjang Libur Sekolah
Mantan Camat Benua Kayong itu berharap, kebijakan yang diambil dapat dipahami dan dilaksanakan. Sehingga upaya mendorong pemutusan mata penyebaran Covid-19 dapat terwujud.
“Kepada orang tua siswa, saya ingatkan agar mengawasi anak-anaknya semasa libur sekolah. Dampingi mereka (siswa) belajar di rumah, karena peran serta orang tua sangat kami harapkan,” pintanya. (lim)
Discussion about this post