– Proses sidang secara telekonferensi semasa wabah Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Hingga kini, PN sudah berhasil memutus kurang lebih 20 perkara melalui teleconference.
Humas PN Ketapang, Hendra Wardana SH MH menjelaskan, pemberlakukaan sidang seperti biasa akan dilaksanakan kembali apabila wabah covid-19 di Indonesia sudah dinyatakan hilang oleh Pemerintah.
“Selama wabah covid-19 belum hilang, maka proses sidang di PN tetap melalui telekonferensi. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Hendra Wardana ketika diwawancara awak media, Senin (20/4/2020).
Baca juga:Â IKA PTK Ketapang Serahkan 100 APD ke Tenaga Medis
Hendra mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan sidang secara telekonferensi sama halnya seperti sidang manual. Sifatnya juga terbuka untuk umum dan setiap putusan perkara langsung di-upload di sistem PN agar diketahui masyarakat.
“Seja 1 April sampai hari ini, kita sudah memutus kurang lebih 20 perkara pidana dan perdata melalui telekonferensi. Untuk perdata, sebagain disidangkan manual, karena prosesnya tidak sepadat perkara pidana,” katanya.
Baca juga:Â Dampak Corona, 12 Warga Binaan Lapas Ketapang Dibebaskan
Dia menambahkan, secara keseluruhan pelaksanaan sidang melalui telekonferensi di PN Ketapang berjalan lancar. Meskipun terdapat kendala, semua masih bisa diatasi.
“Sejauh ini semua berjalan lancar. Kalaupun ada kendala di PN, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan maupun Lembaga Permasyarakatan bisa teratasi,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post