JURNALIS.co.id – Kepolisian Resor Kota Pontianak sukses mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di Kota Khatulistiwa.
Ada empat pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah AA (19) dan AI (27) yang melakukan persetubuhan. Pelaku lainnya berinisial JR (24) dan RA (29), diduga melakukan eksploitasi.
Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi mengatakan, pada Jumat 9 Februari 2024, pihaknya menerima laporan dari orangtua. Jika anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya.
Mendapatkan laporan itu, Anggota Polresta langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan bukti dan petunjuk. Kasus yang dilaporkan tidak hanya tentang persetubuhan. Tetapi juga ada dugaan mengarah kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain persetubuhan, penyidik juga mendapatkan bukti jika korban ini dijual atau dengan kata lain eksploitasi,” kata Kombes Pol Adhe, Senin (26/2/2024) kemarin.
Adhe menerangkan, dugaan TPPO itu terungkap dari alat komunikasi korban. Yakni terdapat transaksi jual beli. Sehingga unsur tindak pidana perdagangan orang tersebut terpenuhi. Eksploitasi ini sudah terjadi kurang lebih satu tahun.
Ade membeberkan, awalnya korban berhubungan dengan pacarnya. Tapi ternyata dia juga menggunakan salah satu aplikasi kencan untuk bertransaksi. Anak ini dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta .
“Dari hasil penyelidikan itu, kami akhirnya menangkap dua orang pelaku persetubuhan. Yakni AA dan AI. Dan dua pelaku eksplotasi yakni JR dan RA,” ungkap Adhe.
Adhe menyatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (hyd)
Discussion about this post