JURNALIS.CO.ID – Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang kembali memberantas peredaran narkoba di Ketapang. Pada Selasa (30/07/2024), petugas berhasil menangkap seorang pelaku WA (28 tahun) dan mengamankan barang bukti 167,28 gram serbuk kristal sabu.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam dan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji menyampaikan, bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pemantauan terhadap pelaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Aris Pramudji, Rabu (31/07/2024).
Saat penangkapan, petugas yang didampingi oleh perangkat desa setempat, menemukan 2 paket klip plastik bening berisi serbuk Kristal diduga sabu seberat 167,28 gram. Barang bukti itu disembunyikan pelaku dalam sebuah kantong kresek hitam dan disimpan di bawah lantai kamar.
Pelaku yang saat itu di dalam kamar bersama seorang saksi berinisial TA (32 tahun) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat pelaku dari seseorang yang berada di Pontianak.
“Jumlah sabu yang berhasil diamankan cukup besar. Ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Aris. (lim)
Discussion about this post