JURNALIS.co.id – 27 hari buron, pencuri spesialis rumah kosong, An, 28 tahun warga Anjongan dalam kecamatan Anjongan dan Ads, 28 tahun warga Sepang Kecamatan Toho akhirnya dibekuk polisi.
“Pelaku kita amankan setelah 27 hari buron saat berada di Desa Lingga Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, pada 17 Agustus 2024 lalu,” terang Kapolres Mempawah melalui Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto saat saat pers rilis di Mapolres Mempawah, Kamis 22 Agustus 2024.
Diceritakan Kusdarwanto, penangkapan keduanya, bermula dari laporan Siti Japyanti, warga RT. 005/RW. 003 Desa Anjongan Dalam yang rumahnya kemalingan saat kosong pada Minggu 22 Juli 2024. Tak hanya Siti, Polisi juga mendapat laporan dari warga lainnya kalau terjadi pencurian di rumah kosong di wilayah hukum Polsek Toho Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Karena aksi pencurian ini meresahkan warga, maka Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Polsek Toho bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, kita mendapat dua naman AN dan ADS yang diduga kuat sebagai spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga,” kata Kusdarwanto yang didampingi Kasi Humas Polres Mempawah AKP Suwanto dan KBO Satreskrim Iptu Ahmad Gozali pada press rilis itu.
Mendapatkan identitas dua terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Polsek Toho yang di-back Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Lingga Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi polisi. Kemudian keduanya digiring ke Mapolsek Anjongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni televisi, kipas angin, serta digital receiver. Sedangkan barang bukti lainnya sudah dijual pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” timpal Kapolsek Anjongan. (Jua)
Discussion about this post