JURNALIS.co.id – Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial F, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa berawal saat sebuah paket tiba di Rutan Putussibau melalui jasa taksi. Paket tersebut berisi berbagai macam makanan dan minuman. Petugas merasa curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang teliti, ditemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabai kering keriting.
“Petugas di Pintu Utama (P2U) sangat jeli. Mereka langsung curiga dengan paket tersebut dan melakukan pemeriksaan secara detail dari paket yang diterima yakni satu buah kardus mie instan, mie instan dalam wadah gelas, kopi sachet, bawang merah, bawang putih, bedak, dan satu kantong cabai keriting,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi.
Petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Jaga serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan). Keduanya kemudian memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam cabai keriting tersebut yang diperkirakan 7 paket dengan total berat 3 gram.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja petugas kami yang selalu waspada dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Berkat kejelian mereka, upaya penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto.
“Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkotika,” tambah Tito.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bungkusan plastik tersebut berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Atas temuan ini, pihak Rutan Putussibau langsung melaporkan temuannya kepada Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto berpesan agar Karutan Putussibau terus memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu terus dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Kami juga akan terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di Rutan Putussibau untuk mencegah terjadinya upaya penyelundupan narkotika. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke dalam Lapas dan Rutan,” tegas Hernowo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar mengatakan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menyelundupkan narkotika ke dalam rutan dan lapas. Pihak Rutan Putussibau berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Selanjutnya Kadiv Pemasyarakatan memerintahkan Karutan untuk langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. (zrn)
Discussion about this post