JURNALIS.co.id. Tanah wakaf seluas 10.510 M2 di Desa Mendalok Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, diduga dijual ke pengusaha.
Hal tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan sejumlah pihak, sebab sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Mantan Kepala Desa Mendalok priode 2007-2019, Ilham M Amin saat datang ke Kantor Kementerian Agama Mempawah menyebut, Dia sebelumnya tidak mengetahui kalau tanah tersebut sudah dijual kepada pengusaha, hingga beberapa warga mempertanyakan hal tersebut kepadanya.
“Karena Adanya pertanyaan dari warga, maka Saya datang kesini (kantor kementrian Agama Mempawah) untuk sharing ke Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Mempawah, bukan untuk melapor tapi untuk mengetahui hal berkaitan dengan tanah wakaf,” terang Ilham didampingi Mantan Kades priode 1998-2007 Abdul Mood saat bertandang ke Kantor Kementerian Agama Mempawah.
Ditanya apakah tanah tersebut memiliki legalitas wakaf? Ilham menjawab, saat Ia menjabat Kepala Desa Mendalok Tanah tersebut merupakan tanah yang diwakafkan oleh Alm H. M Akib untuk pembangunan pondok pesantren dan sudah memiliki legalitas berupa surat pernyataan penyerahan dari dari Alm H.M Akib dan Sertifikat tanda bukti tanah wakaf yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah pada tahun 2001.
Dari penelusuran Jurnalis co.id, tanah yang diwakafkan oleh Alm H.M Akib terletak di jalan Raya Provinsi Desa Mendalok KM 78,9. Tanah tersebut dalam Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf tahun 2021 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, memiliki luas 10.510 M2.
Dijelaskan, ada lima orang yang ditunjuk sebagai Nazir atas Tanah wakaf tersebut yakni Ketua Tarmizi AR, Wakil Ketua Tono Ginap, Sekretaris Drs Raden Suhartono, wakil sekretaris Amiruddin dan bendahara M. Sirin Hayon.
Kelima nama tersebut tercatat dalam Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf dengan SK Nomor 03.520.1.-wakaf-14.2-2001 tanggal 28-2-2021.
Anehnya, pada tahun 2020, Badan Pertanahan Mempawah mengubah tanah wakaf menjadi tanah milik pribadi dengan menerbitkan surat baru Nomor 014954 atas nama pemegang hak yakni Hasanudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah belum bisa dikonfirmasi mengenai perubahan sertifikat tanah wakaf ke tanah milik pribadi.
Dilain pihak, Kepala Desa Mendalok Mardianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya tanah wakaf di desanya. Namun dia tidak mengetahui bagaimana terbitnya sertifikat baru dan lahan wakaf yang sedang dikelola di desanya itu.
“Saya tidak mengetahui terbitnya sertifikat surat tanah tersebut, sebab itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai kepala desa. Mengenai lahan yang sedang dibersihkan tersebut untuk apa? hingga saat ini belum ada laporan maupun izin yang masuk kepada saya,” terang Mardianto dihubungi via Watshaap.
Penyelenggara zakat wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mempawah, Amran yang ditanya persoalan ini menegaskan, dijualnya tanah wakaf di Desa Mendalaok sudah Dia dengar dari masyarakat. Selanjutnya persoalan ini akan ditindak lanjuti dan disampaikan ke BWI Provinsi untuk proses lebih lanjut.
“Secara yuridis tanah wakaf dilindungi oleh hukum Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004. Secara tegas UU itu mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” terang Amran yang mengaku beberapa hari sebelumnya didatangi ibu ibu yang mempertanyakan persoalan tanah wakaf yang diduga dijual ke pengusaha.
Lebih jauh Amran menjelaskan, Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.
Masih kata Amran, Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih.
“Jika syarat tersebut tidak laksanakan, maka tanah wakaf tidak boleh dijual kepada pihak lain. Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf. Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nazhir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin,” pungkas Amran. (jua)
Discussion about this post