JURNALIS.co.id – Kasus perdagangan orang kembali terjadi di Kalimantan Barat, pengungkapan kali ini berlangsung di Kota Pontianak. Sebanyak 6 orang warga luar Kalbar, berhasil diselamatkan Satreskrim Polresta Pontianak, Sabtu (16/11/2024).
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus perdagangan orang. Terdapat enam orang korban yang berhasil diamankan.
“Ada dua tersangka yang kita lakukan penangkapan, yakni atas nama RS dan YS,” ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Trias, berdasarkan keterangan para korban yang merupakan warga luar Kalbar tersebut, mereka ditawarkan bekerja hingga akhirnya berangkat ke Pontianak.
“Selama di Pontianak, keenam korban ini ditampung oleh tersangka RS. Saat di rumah RS. Para korban diminta untuk mengumpulkan uang dan diberikan RS untuk konsumsi sehari-hari,” katanya.
Lanjut Trias, pekerjaan yang ditawarkan yakni bekerja di Seruai, Malaysia. Adapun kepala rombongannya yakni berinsial YS.
“YS ini kepala rombongan yang akan membawa para korban ke Seruai Malaysia, namun menunggu suami RS pulang. Mengingat keberangkatan akan dilakukan setelah suami RS pulang dari Malaysia,” ungkapnya.
Trias menjelaskan, bahwa keenam orang korban ini akan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus atau ilegal.
“Mereka tidak memiliki paspor dan akan dijanjikan paspor akan dibuat ketika dikonfirmasi Malaysia. Di mana hal ini tidak masuk akal dan merupakan tipu muslihat para pelaku sebagai modus perdagangan orang,” jelasnya.
Trias menegaskan saat ini para pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Pontianak. Di mana penangkapan terhadap para pelaku yakni berlangsung di salah satu rumah di Kecamatan Pontianak Utara. (zrn)
Discussion about this post