
JURNALIS.co.id – RGS, remaja 16 tahun asal Kabupaten Sintang ditangkap Tim Macan Polsek Pontianak Selatan-Tenggara lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Pontianak.
RGS mencuri motor di Gang Muslimin 1, Jalan Parit Haji Husin 1, Kelurahan Bangka Belitung Darat Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“RGS mengambil sepeda motor milik korban dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian langsung membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan-Tenggara, AKP Jatmiko, Jumat (14/03/2025). siang.

Menurut Jatmiko, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta. Pencurian ini dilaporkan korban ke Mapolsek Pontianak Selatan-Tenggara.
Jatmiko bilang, saat dilakukan penyelidikan serta olah TKP, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di sekitaran Jalan Parit Haji Husin I hendak beraksi kembali untuk melakukan pencurian.


“Pelaku terlihat oleh warga saat hendak melakukan aksi curanmor kedua. Warga langsung menghubungi kami dan kami langsung ke TKP menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya
Ditambahkan Jatmiko, RGS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini RGS terus dilakukan pengembangan, guna mengetahui apakah ada TKP curanmor lainnya yang dilakukan olehnya,” tuntas Jatmiko. (zrn)


Discussion about this post