Jurnalis.co.id – Polsek Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu berhasil membekuk RS (19), RH (22) dan DH (22). Ketiga pria ini terlubat kasus pencurian speed 15 HP milik Pemerintahan Desa (Pemdes) Jongkong Tanjung di Desa Jongkong Kanan, Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (26/1/2020).
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Jongkong Iptu Josni BarusĀ mengungkapkan kejadian bermula, Minggu (13/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB, saat Rustam (Pelapor) bersama Iskandar bertamu ke rumah Sukiman menggunakan perahu piber, dengan mesin speed 15 HP milik Pemdes Jongkong Tanjung.
“Mereka menambat perahu di pagar jembatan titian desa Jongkong Kanan, kemudian pada saat ingin pulang sekira pukul 23.50 WIB pelapor melihat perahu piber dan mesin speed 15. HP sudah tidak berada di tempat,” terangnya.
Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mencarinya dan ditemukan perahu piber tersebut dalam posisi mengapung karam. Namun sudaj tidak menemukan mesin speed 15 HP.
“Mereka juga menemukan alat pemotong besi (gergaji besi) yang berada di dalam perahu piber tersebut di Sungai Liuk di Dusun Tanjung Kapuas Desa Jongkong Tanjung Kecamatan Jongkong,” tutur Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelapor mencari speed 15 HP sekaligus mengadukan kejadian itu ke Polsek Jongkong. Kemudian, anggota Polsek Jongkong melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku pencurian speed 15 HP yang diperkirakan berada di wilayah Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
“Untuk sementara para pelaku masih di amankan di Mapolsek Jongkong dan akan diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan, berikut barang buktinya,” tutup Kapolsek. (dre)
Discussion about this post