Jurnalis.co.id – Jajaran unit Reskrim Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau menangkap SU (51), MA (43), SO (41) dan AB (55), Senin (10/2/2020) malam. Mereka dibekuk saat sedang main judi jenis remi box di Rumah AL yang berada di bekas Dermaga Fery Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu. Sagi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta Anggotanya untuk segera melakukan penindakan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering adanya kegiatan perjudian yang sembunyi-sembunyi,” kata Sugi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Kanit Reskrim beserta angota sekira jam 22.30 Wib mengamankan empat orang yangg sedang asik bermain judi jenis remi box.
“Tanpa melakukan perlawanan keempat penjudi tersebut diamankan berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2. 194.000, dua set kartu remi yang sudah digunakan berikut dua set kartu remi yang sudah digunakan,” katanya.
Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (faf)
Discussion about this post