– Diduga menggelapkan uang milik bosnya, Hr berurusan dengan kepolisian. Pria 33 tahun tersebut dilaporkan pemilik mebel Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel beralamat di Entikong itu berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2019. Selama itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp64.000.000
“Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan, namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” terang Waka Polsek Entikong, IPTU Muda Rezeki Pardosi, Sabtu (7/3/2020).
Dijelaskan Pardosi, awalnya korban curiga pemesan mebel di sekitar Entikong selama tahun 2018 sampai 2019 cukup banyak. Namun pembayaran kurang. Pemilik mebel sempat sempat mencari tahu dengan menanyakan kepada pemesan. Ternyata pemesan mengatakan uang mebel sudah diserahkan kepada Hr.
Korban lantas menanyakan kepada Hr. Tapi pelaku berdalih kepada pemilik mebel, pemesan banyak menunda pembayaran. Padahal, uangnya digunakan Hr untuk membeli kendaraan roda dua.dan kebutuhan pribadi lainnya.
“Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancamanan empat tahun penjara,” tegas Pardosi. (faf)
Discussion about this post