– Pemerintah Kabupaten Ketapang mengikuti rapat pembahasan rekomendasi Gubernur Kalbar tentang Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan potensial cepat tumbuh Desa Kuala Tolak – Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Senin (4/5/2020).
Pada rapat melalui telekonferensi di ruang Network Operation Center (NOC) Diskominfo itu, Bupati Ketapang diwakili oleh Staf Ahli, Edi Junaidi. Turut hadir Kepala Dinas PUTR dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.
Baca juga:Â Tak Sahut Dipanggil-panggil Ibunya, Adan Ternyata Tewas Tergantung
Staf Ahli Bupati Ketapang, Edi Junaidi mengatakan, pelaksanaan rapat bertemakan ‘Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong Dapat Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Ketapang yang Aman, Nyaman, Produktif, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan’.
“Pemerintah Daerah Ketapang tentu berharap agar RDTR dan Peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong segera ditetapkan. Sehingga menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Ketapang,” kata Edi Junaidi.
Baca juga:Â Kasus Pencurian Meningkat di Ketapang
Menurut mantan Kasat Pol PP itu, dengan ditetapkannya RDTR dan Praturan Zonasi, maka akan mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayana dan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Kepada bapak Gubernur Kalbar diharapkan dapat memberi rekomendasi terhadap Raperda RDTR guna memenuhi salah satu persyaratan substansi dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia,” tambahnya. (lim/*)
Discussion about this post