– Sejak Maret hingga April 2020, kasus kejahatan di Kabupaten Ketapang mengalami peningkatan. Pada rentang waktu dua bulan tersebut, tercatat 38 laporan di Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kasus Curat, Curas, Curbis dan Curanmor (4C) meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Terjadi peningkatan. Untuk tahun 2019, laporan polisi (LP, red) bulan Maret dan April yang masuk 28 kasus, sedangkan tahun ini ada 37 kasus,” katanya, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Motor Milik Wartawan Ketapang Raib
Naiknya LP kasus itu, menurut Eko dibarengi dengan naiknya jumlah pengungkapan kasus dan penyelesaian perkara. Pada Maret dan April 2020, total penyelesaian perkara mencapai 93 perkara. Sementara Maret dan April 2019 hanya 58 perkara.
“Bahkan dalam satu pekan ini kita telah mengungkap dua LP Curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Dalam menekan dan mengungkap aksi kejahatan di Ketapang, pihaknya akan terus bekerja maksimal. Diantaranya melakukan melakukan fungsi preventif dengan meningkatkan patroli daerah rawan kejahatan 4C.
“Serta terus menjalankan fungsi gakkum dengan tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Baca juga: 111 Warga Tuan-Tuan Jalani Rapid Tes, Hasilnya Non Reaktif
Atas meningkatnya kejahatan di Ketapang, dirinya meminta agar masyarakat selalu waspada dan lebih teliti ketika meninggalkan rumah dan kendaraan. Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang identitasnya tidak dikenal.
“Masyarakat juga hati-hati ketika ada orang menjual motor dengan harga sangat murah tanpa dilengkapi surat kendaraan. Jika mengetahui hal tersebut, segera berkoordinasi ke pihak kepolisian terdekat dan jangan membelinya,” tutup Eko. (lim)
Discussion about this post