– Kantor Bea Cukai Entikong menghibahkan 3,55 ton gula pasir hasil penindakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau. Tujuannya, untuk disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Di masa seperti ini tentunya Pemkab Sanggau membutuhkan sembako yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena dampak Covid-19,” kata Kepala Bea dan Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, Kamis (4/6/2020).
3,55 ton gula pasir ini merupakan barang sitaan milik negara, hasil penindakan aparat Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan TNI serta Pasukan pengaman perbatasan RI-Malaysia. Aparat mengamankan salah satu dari bahan pokok itu karena pemasukannya tidak dilengkapi dokumen resmi. Pemilik barang pun tidak diketahui.
Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghibahkan gula itu ke Pemkab Sanggau. Dipastikan gula pasir tersebut layak konsumsi. Sebab, jika barang berupa sembako yang sudah tidak layak konsumi maka akan dilakukan pemusnahan.
“Hasil laboratorium dari sampel yang diuji, gula ini layak dikonsumsi untuk didistribusikan kepada masyarakat,” ucap Ristola.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan pihaknya menyambut baik hibah gula pasir dari Bea Cukai Entikong. Pihaknya memastikan akan dibagikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan terutama di tengah pademi Covid-19.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya memang memerlukan sembako untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, agar dapat bertahan selama masa pandemik.
“Pemkab Sanggau tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea dan Cukai Entikong yang telah menghibahkan barang hasil tindakan ini,” ujar Ontot.
Wabup menyatakan, pandemi memberikan dampak bagi ekonomi di perbatasan dan Kabupaten Sanggau. “Apabila penularan Covid-19 mereda, maka ekonomi bisa pulih seperti semula dan perbatasan juga bisa kembali beraktivitas,” pungkas Ontot. (faf)
Discussion about this post