– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (15/6/2020). Pengaktifan dilaksanakan seiring dimulainya tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, dimulainya tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 sesuai keputusan KPU Republik Indonesi (RI) Nomor 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Lanjutan Tahun 2020.
“Untuk tahap awal, berdasarkan keputusan KPU RI, maka PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 diaktifkan kembali,” kata Tedi Wahyudin kepada Jurnalis.co.id, Senin (15/6/2020).
Tedi memaparkan, adapun beberapa tahapan dan jadwal lanjutan yang akan dilaksanakan pada Juni 2020 yakni, mulai 15 Juni – 14 Juli penyusunan daftar pemilih oleh KPU sekaligus penyampaian kepada PPS.
“Kemudian 24 Juni – 12 Juli 2020 palaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan. Sedangkan 24 Juni – 14 Juli 2020 rekrutmen PPDP,” paparnya.
Dengan akan dimulainya tahapan Pilkada, PPK dan PPS mulai tanggal 15 Juni sudah harus berkoordinasi dengan berbagai pihak di kecamatan dan desanya masing masing. Meliputi Camat, Koramil, Polsek dan Panwascam.
“Dalam hal berkoordinasi, PPK dan PPS mesti mengedepankan protokol kesehatan, minimal memakai masker dan jaga jarak. Yang paling penting, anggota PPK dan PPS bersama sekretariat harus satu persepsi,” pesannya.
Mengenai anggaran pada Juni 2020 sendiri, pihaknya akan segera melakukan transfer ke Bendahara PPK. Untuk itu, diharapkan agar selalu berkomunikasi dengan Sekretariat KPU Ketapang.
“Kita harap, dengan kondisi seperti, semua tetap optimis dalam menjalankan semua tahapan Pilkada. Jangan sampai ada keluh kesah yang macam-macam,” tutup Tedi. (lim)
Discussion about this post