
– Dedi ditemukan tak bernyawa di lokasi bekas kolam ikan yang tidak jauh dari depan rumahnya, di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kamis (18/06/2020). Tewasnya pria 26 tahun ini akibat tersengat listrik saat mencari ikan dengat alat setrum.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Meliau IPDA Robiyanto menyampaikan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat yang meninggal akibat tersengat aliran listrik. Kemudian petugas piket Polsek Meliau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban diduga tersengat aliran listrik di lokasi bekas kolam ikan yang berada tidak jauh depan rumah korban,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, Dedi meninggal tersengat listrik oleh alat setrum ikan miliknya sendiri. Saksi-saksi sempat melihat orang dalam kolam dan teriak meminta tolong.
“Saat warga tiba di lokasi dan melihat seseorang dalam kolam tersebut yang sudah meninggal dunia,” ujarnya
Berdasarkan keterangan kakak korban, kata Kapolsek, pada jam 00.30 Wib ada melihat adiknya tersebut keluar rumah sambik membawa senter kepala dan alat sentrum. Kemudian pukul 04.00 Wib, kakak korban tidak melihat adiknya pulang ke rumah. Sekira pukul 05.00 Wib sang kakak berangkat kerja.
Ketika sampai di lokasi kerja kebun kelapa sawit PT BHD, kakak korban menerima pesan dari mandor panen bahwa adiknya meninggal dunia. Mendengar itu, kakak korban langsung pulang ke rumah.
“Selanjutnya korban diperiksa dari petugas kesehatan Puskesmas Meliau untuk dilakukan tindakan medis, dan sudah meninggal dunia,” ucap Robiyanto.
Anggota Polsek Meliau lantas melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan mengamankan TKP. Petugas menyita barang bukti satu set alat penyentrum ikan yang terbuat dari besi pipa paralon serta kabel aliran listrik.
“Diduga korban meninggal akibat menggunakan alat penyentrum ikan menggunakan aliran listrik PLN yang hingga mengakibatkan korban tersengat aliran listrik (setrum),” tutup Kapolsek. (faf)
Discussion about this post