
– Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas terbilang menonjol. Bagaimana tidak, hingga Senin (6/7/2020) terdapat 28 kasus pencabulan anak di bawah umur di kabupaten tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan dari berbagai kasus yang ditangani pihaknya, selama tahun 2020, kasus pencabulan anak di bawah umur paling banyak terjadi.
“Dapat saya informasikan berkaitan dengan penanganan perkara dari bulan Januari sampai dengan saat sekarang 6 Juli 2020, ada beberapa kasus yang menonjol utamanya adalah kasus cabul anak di bawah umur,” ungkap Prayitno, Senin (6/7/2020).
Sebanyak 28 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terhitung dari Januari hingga Juli 2020 yang ditangani oleh Polres maupun Polsek yang ada di Kabupaten Sambas. Tahun 2019, sebanyak 45 kasus.
“Sampai dengan tanggal 6 Juli 2020 ini sudah 28 kasus yang ditangani Polres dan Polsek jajaran,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini cukup memprihatinkan. Pasalnya, sekarang ini anak menjadi korban perbuatan cabul semakin meningkat.
“Tahun lalu sampai akhir tahun ada 45 perkara, ini pertengahan bulan sudah ada 28 kasus,” pungkas Prayitno. (gun)
Discussion about this post