– Memasuki New Normal, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Kalimantan Barat menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten di wilayah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020, Rabu (12/8/2020) di Nevada Hotel.
Dalam rapat turut dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah Ketapang, Kepolisian, TNI, dan Kementerian/Lembaga terkait. Acara dibuka dengan laporan Ketua Timpora yang sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani.
Dalam laporannya, Rudi Adriani menyampaikan bahwa tujuan Rapat Timpora tingkat Kabupaten dilaksanakan sebagai sarana koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Selain itu, juga untuk menjalakan fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” kata Rudi Adriani.
Di kesempatan itu, Rudi menyebutkan, sejak pembentukan Timpora tingkat Kabupaten pada tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah beberapa kali melaksanakan Operasi Gabungan.
“Seperti pengawasan orang asing di tingkat Kabupaten Ketapang pada tahun 2018 dan pengawasan orang asing di tingkat Kecamatan Tumbang Titi dan Sukadana tahun 2019,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Ketapang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Dersi SH mengapresiasi atas keberadaan Timpora. Menurutnya, Timpora merupakan suatu wadah untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dan tempat guna saling bertukar informasi.
“Seperti deteksi dini, pencegahan dan penindakan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan lalu lintas dan keberadaan orang asing, khususnya di Kabupaten Ketapang,” ungkap Dersi.
Ia menambahkan, dengan adanya rapat Timpora, diharapkan kerja sama instansi terkait lalu lintas dan keberadaan orang asing menjadi lebih efektif dan efisien untuk menghindari miskomunikasi antar instansi.
Pada rapat Timpora kali ini, juga diberikan materi tentang penguatan sinergitas Timpora di Masa New Normal oleh JFT Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar, Subandriani.
Dalam pemaparannya, Subandriani menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan tugas bersama seluruh instansi yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari lingkungan Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI hingga Kementerian/ Lembaga terkait.
Oleh sebab itu, diperlukan sinergitas antar instansi. Sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih maksimal dan sesuai dengan tujuan utama dibentuknya Timpora.
“Saya harap, dengan pelaksanaan rapat Timpora tingkat Kabupaten ini dapat semakin meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Serta sinergitas antar instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post