
– Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati se-Kalbar. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Sabtu siang (26/09/2020).
Satu di antaranya yang dilantik menjadi PJs Bupati Sintang yaitu Florentinus Anum. Sedangkan tiga lainnya Pjs Bupati Sambas, Melawi dan Sekadau.
Florentinus Anum merupakan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar. Anum dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-2885 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Pjs Bupati Sintang. Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati Sintang menjalankan cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020.
Dalam arahannya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan bahwa para Pjs Bupati dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri.
“Saya harap semua melaksanakan tugas sesuai dengan SK, saya tidak mau ada Penjabat Sementara yang ucapannya mengarah keberpihakan, tugasnya seperti memfasilitasi pilkada dan melaksanakan Pemerintahan selama Bupatinya ikut Pilkada,” pesannya
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode disapa Midji ini menegaskan para Pjs Bupati yang dikukuhkan harus benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tidak mau dengar ada hal-hal apapun, jadi benar-benar posisikan saudara ditempat-tempat yang netral, karena kita bicara kebutuhan Kalbar, bicara kebutuhan Pilkada yang netral, dan jangan sekali-kali berinteraksi dengan Bupati yang sedang cuti,” tegasnya.
Midji mengingatkan bahwa tugas dari pada Pjs Bupati bukan hanya sekedar memfasilitasi Pilkada. Namun, ada tugas khusus, segera siapkan APBD, baik itu yang sedang proses perubahan maupun APBD 2021, sesuaikan dengan rencana pembangunan RPJMD didaerah masing-masing.
“Jangan ada kepentingan siapapun masuk di situ, silakan berembuk dengan DPRD,” ucapnya.
Midji juga memberikan pesan kepada Pjs Bupati untuk memperhatikan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Yang menjadi perhatian saudara, saya tekankan, netral, netral, netral, jaga ASN jangan sampai berpihak, kalau ada berpihak diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada, jangan berhubungan dengan tim sukses dari pasangan calon siapapun itu, urusan Pilkada itu urusan yang ikut Pilkada, bapak ibu Penjabat Sementara tugasnya urus pemerintahan,” pinta Midji.
Sementara itu, secara terpisah, Florentinus Anum mengatakan akan memprioritaskan tugas sesuai dengan SK Mendagri.
“Tadi kita sudah dengan tugas-tugas pokok yang disampaikan Gubernur, pertama menjalankan tugas pemerintahan, mudah-mudahan di Kabupaten Sintang sudah sesuai dengan perencanaan yang kita lakukan, kemudian menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat itu penting juga karena itu tugas pokok, kemudian yang ketiga kita bisa menyusun perda yang disetujui DPRD dan Mendagri, bisa mengangkat Pejabat atas persetujuan Mendagri,” tutur Anum.
Diakui dia, tugas Pjs Bupati yang cukup berat ialah menjaga netralitas ASN. Di mana tahun 2020 ini Sintang masuk dalam kegiatan Pilkada Serentak 2020.
“Maka dituntut agar bisa menjaga netralitas ASN,” sebutnya.
Selain itu, memfasilitasi kegiatan Pilkada Sintang dan mempercepat penanggulangan Covid-19. Karena Pjs Bupati juga sebagai Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19.
“Sehingga itu semua akan menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Sintang,” tutup Anum. (pul)
Discussion about this post