– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk memberikan pilihannya dan tidak Golput pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan KPU dalam meminimalisir Golput, yakni dengan mensosialisasikan kepada pemilih untuk mengurus pindah memilih atau formulir A5.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, pengurusan pindah memilih sudah dibuka mulai saat ini hingga batas waktu tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilihan.
“Saat ini kami telah membuka proses pindah milih masyarakat, masyarakat yang secara ketentuan memenuhi syarat silahkan mengurus pindah memilih,” kata Tedi, Kamis (26/11/2020).
Tedi menjelaskan, masyarakat yang bisa mengurus pindah memilih adalah masyarakat yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan alasan pindah memilih lantaran pada saat hari pemilihan sedang menjalankan tugas ditempat lain yang bukan ditempat terdaftar di DPT.
“seperti menjalani rawat inap atau keluarga yang mendapingi pasien, menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili atau tertimpa bencana alam,” jelasnya.
Dia mengaku, untuk kategori tersebut, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat agar segera membuat surat pindah memilih atau A5 agar tetap dapat memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan.
“Caranya masyarakat melapor ke PPS asal dengan membawa bukti e-KTP untuk nantinya di cek oleh PPS apakah terdaftar di DPT atau tidak. Kalau terdaftar, maka akan dikeluarkan, jika tidak maka tidak bisa mengurus pindah memilih dan yang bersangkutan tetap bisa memilih menggunakan e-KTP di TPS asal pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB,” tuturnya.
“Namun demikian, bisa juga dilakukan pengurusan pindah milih ke KPU, misalkan masyarakat dari Kecamatan Sandai ada kegiatan di Kota Ketapang, kemudian tidak sempat mengurus pindah memilih ke PPS asal, itu bisa mendatangi kantor KPU selama membawa e-KTP dan jelas tujuan memilih dan asal memilih terdaftar dimana,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post