– Patroli Reaksi Cepat bersama Unit Pammat Dit Samapta Polda Kalbar mengamankan dua orang warga yang membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (06/04/202) di Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya diduga bukan warga daerah sekitar.
Kecamatan Rasau merupakan salah satu daerah dengan luas lahan gambut terluas yang membentang hingga ke Kecamatan Sungai Kakap. Diduga kedua pelaku tidak tahu banyaknya banner-banner larangan aktivitas membakar lahan.
“Jadi jika terjadi kebakaran maupun pembakaran dengn sengaja dalam upaya membersihkan lahan (land clearing) di areal gambut, dikhawatirkan akan meluas kemana mana,” kata AKBP Ricky, Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Kalbar, Kamis (08/04/2021).
Apalagi di situasi kemarau saat ini, kebakaran pastinya akan sulit dikendalikan. Efeknya akan sangat menggangu jadwal penerbangan.
“Parahnya lagi akan berdampak kepada roda perekonomian di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ketika ditanya oleh awak media apa sanksi kepada para pelaku, perwira dengan dua bunga di pundak ini mengatakan tetap berpegang kepada undang-undang yang berlaku.
“Ini ranahnya Direktorat Kriminal Khusus untuk menyidik, kami nanti serahkan kasusnya untuk ditindak lanjuti oleh Penyidik Krimsus,” pungkas Ricky. (dis)
Discussion about this post