– Dua perusahaan perkebunan mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi, padahal sudah mengantongi izin.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau Siryan menyampaikan telah menegur dua perusahaan yang tidak beroperasi atau tidak aktif. Kedua perusahaan itu adalah PT Intellisys Jaya Gemilang (IJG) dan PT Intellisys Tri Pratama (ITP).
“Pengawasan selalu kami lakukan. Kami dari Disbunnak sudah memberikan teguran berupa surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak aktif,” ujar Siryan, Senin (31/05/2021).
Selain dua perusahaan itu, kata Siryan, ada tiga perusahaan perkebunan lainnya yang sedang tidak aktif. Tiga perusahaan itu adalah PT SBI, PT SDK dan PT CUT.
“Kita sudah minta penjelasan. Tapi kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari manajemen perusahaan. Umumnya karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Siryan berharap, perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sanggau mematuhi aturan yang berlaku.
“Semua perusahaan yang saya sebutkan itu sudah ada izinnya. Perusahaan sudah diberi peringatan untuk segera beroperasi. Jika tidak, dapat dilakukan pencabutan izin,” tegas Siryan. (faf)
Discussion about this post