– Terdakwa kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 – 2017 di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, LH tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Tidak adanya eksepsi dari Anggota DPRD Ketapang aktif tersebut diketahui pada sidang pertama Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/05/2021) kemarin.
Eksespsi atas dakwaan JPU hanya diajukan terdakwa PWH yang merupakan Bendahara Desa Bantan Sari semasa LH menjabat Kades. Pembacaan eksepsi PWH digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis (03/06/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamasyah melalui Kasi Intel Kejaksaan, Fajar Yuliyanto mengatakan, untuk perkara LH, dalam sidang dakwaan tidak mengajukan keberatan. Sehingga direncanakan akan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan Kamis (03/06/2021).
“Harusnya hari ini (Kamis, red) sidang pemeriksaan saksi terdakwa LH. Tapi karena terdakwa Petrus mengajukan eksepsi di sidang dakwaan, maka perkara LH dengan agenda persidangan pembuktian yaitu saksi menunggu setelah putusan sela perkara terdakwa PWH,” kata Fajar Yuliyanto, Jumat (04/06/2021).
Menyangkut tidak ada pengajuan eksepsi dari terdakwa LH maupun kuasa hukumnya, Fajar menyebut bahwa itu merupakan hak terdakwa. Dengan demikian, proses sidang bisa lebih cepat dilaksanakan.
“Tidak mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa yang diberikan dalam KUHP. Jadi selanjutnya untuk terdakwa LH akan disidang kembali pada 10 Juni mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Adapun terdakwa PWH, juga diagendakan sidang tanggal 10 Juni 2021. Hanya saja agenda sidang tersebut berbeda dengan terdakwa LH lantaran mengajukan eksepsi yang sudah dibacakan di sidang ke dua.
“Kesimpulan eksepsi terdakwa PWH intinya dakwaan minta dibatalakan dan batal demi hukum. Untuk agenda sidang terhadap PHW 10 Juni mendatang, agendanya adalah tanggaan JPU atas eksepsi terdakwa,” paparnya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat dakwaan dengan nomor REG PERKARA: PDS – 07/KETAP/04/2021 itu, JPU Muhammad Bayu Sagara dan Rustam Effendi telah membacakan tiga dakwaan terhadap terdakwa LH.
Sesuai isi surat dakwaan, perbuatan terdakwa bersama – sama saksi PWH, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) jo, pasal 3 jo, pasal 8 jo dan pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum LH, R Suryadi Ranik membenarkan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di sidang pertama Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Namun, nantinya tetap akan melakukan pembelaan.
“Mengajukan eksepsi atau tidak, itu hak terdakwa. Tidak mengajukan juga tidak masalah. Nanti kita akan langsung lakukan pembelaan, jadi tidak eksepsi lagi,” ujar R Suryadi Ranik saat dikonfirmasi awak media Ketapang, Jumat (04/06/2021) sore. (lim)
Discussion about this post