– Para perusahaan ekspedisi maupun sopirnya harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan berkaitan dengan Over Demensi Over Load. Pasalnya, aturan ini akan diterapkan paling lambat tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu Abdul Karim mengatakan aturan ini berkaitan dengan kapasitas muatan dan standar kendaraan. Di mana over dimensi yaitu kendaraan angkutan tidak boleh dimodifikasi, baik ditiinggikan ataupun diperpanjang.
“Sehingga kendaraan muatan harus sesuai standar,” katanya kepada sejumlah wartawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/06/2021).
Sedangkan over load, yakni kendaraan muatan harus sesuai dengan standar kapasitas beban angkut kendaraan tersebut. Misalkan saja, kendaraan hanya mampu bermuatan 10 ton, jangan ditambah menjadi 11 atau 12 ton.
“Nah, ini namanya over load,” jelasnya.
Aturan ODOL ini sementara disosialisasikan pemerintah pusat dan provinsi. Sedangkan kabupaten/kota belum.
“Namun ketika diminta untuk mensosialisasikan kita siap, bahkan saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah sopir saat tanjakan bukit biru, agar mengetahui tanggapan sopir-sopir ekspedisi seperti apa,” tuturnya.
Dilanjutkan dia, para sopir menyambut baik. Namun mereka mengaku merasa dirugikan. Sebab, operasional tidak tertutupi.
“Lantaran berkurangnya muatan,” ucapnya.
Paling lama aturan ODOL ini akan diberlakukan di Kapuas Hulu pada tahun 2023 mendatang. Pasalnya, masih banyak yang harus dipersiapkan Pemkab Kapuaa Hulu.
“Jembatan timbang, gudang serta SDM yang berkompeten dalam melakukan penertiban atau penindakan ketika sanksi dilanggar, di mana itu harus PPNS,” paparnya.
Ditambahkan dia, pada dasarnya Dishub Kapuaa Hulu siap melakukan sosialisasi aturan ODOL ini. Namun untuk melakukan penindakan sarana dan prasarana serta SDM nya harus dipersiapkan terlebih dahulu. (rin)
Discussion about this post