– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberantas pungutan liar (Pungli) di Kota Pontianak. Bersama aparat penegak hukum yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kota Pontianak ditunjuk sebagai daerah percontohan bebas dari pungli.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, dalam upaya meminimalisir pungli, Pemkot Pontianak menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan dalam hal penganggaran. Selain itu, upaya inovasi dan kreatifitas harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni.
“Sehingga melalui inovasi tersebut bisa menutup celah masyarakat atau oknum untuk melakukan pungli,” ujarnya, Rabu (16/06/2021).
Menurutnya, sebagai daerah percontohan bebas dari pungli, pihaknya melakukan kolaborasi Tim Saber Pungli bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat.
“Upaya itu dilakukan dengan membenahi SDM dan SOP-nya,” tuturnya.
Bahasan menuturkkan, peningkatan SOP dilakukan secara terus-menerus setiap tahunnya. Kemudian tak kalah pentingnya adalah dukungan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung upaya meminimalisir pungli di Kota Pontianak. Selain itu, dalam melakukan pengawasan tindakan pungli, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dengan menyampaikan laporan.
Sebab, kata Bahasan, Pemkot Pontianak juga menyediakan fasilitas berupa aplikasi dan website untuk pelaporan apabila menemukan aktivitas pungli. Misalnya e-Lapor dan sebagainya.
“Bahkan kita bisa melakukan operasi tangkap tangan apabila terjadi pungli,” jelas Bahasan.
Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, Tim Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemkot Pontianak, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Dalam Tim Saber Pungli terdiri dari empat kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut mencakup kesekretariatan, pencegahan, penindakan dan yustisi.
“Masing-masing pokja memiliki tugas dan fungsi dalam tim tersebut,” terangnya.
Terkait pelaporan terhadap aktivitas pungli, pihaknya juga telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Hal ini dinilainya penting sebab Tim Saber Pungli memiliki keterbatasan dalam jumlah personil sehingga akses pelaporan tersebut bisa membantu tim dalam memberantas pungli.
“Sehingga akses pelaporan dipersiapkan melalui aplikasi e-Lapor yang dimiliki Pemkot Pontianak,” imbuhnya.
Namun apabila pungli yang dilakukan sudah terindikasi korupsi, lanjutnya, masyarakat bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS). WBS tersebut bisa diakses melalui website Saber Pungli dan Inspektorat Kota Pontianak.
“Jadi untuk yang terindikasi korupsi kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Gunakan saja WBS apabila minta identitas pelapor dirahasiakan,” ucapnya.
Pada 2021 tahun ini akan dilakukan penilaian Kota Bebas dari Pungli, dimana Kota Pontianak ditunjuk mewakili Provinsi Kalbar dalam penilaian tersebut. Pihaknya akan mempersiapkan pelayanan publik yang bersih dari pungli di Kota Pontianak.
“Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan hanya di lingkup ASN Kota Pontianak saja, akan tetapi juga masyarakatnya,” pungkas Sri. (ndi)
Discussion about this post