
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut tiga orang terdakwa pelaku dugaan tindak pidana korupsi reboisasi hukuman penjara selama 6 – 6,6 tahun di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (23/06/2021). Terdiri dari seorang pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kapuas Hulu serta dua orang pengusaha.
Adapun perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dusbunhut Kapuas Hulu di empat desa Kecamatan Badau. Meliputi Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang 300 hektare dan Desa Tajung 300 hektare.
Sumber kegiatan merupakan anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. Adapu barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar. Perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disbunhut Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan terdakwa Hermawan Salim dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain itu, ia didenda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp769 juta dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya, Rabu (23/06/2021) malam.

Sedangkan terdakwa Konstantinos Victor dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 ulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Victor juga didenda sebesar Rp300 juta, subsidiair kurungan selama 6 bulan.
“Dan satu lagi terdakwa atas nama Omarsyah kita tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair kurungan selama 6 bulan,” ungkapnya.
Manulu menuturkan dalam persidangan ini dirinya bersamanya tim sebagai penunut, yaitu Bayu Setiawan Manani dan Erik Adiarto.
“Dalam perkara ini para terdakwa didampingi para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim dari masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Adapun sidang Tipikor tersebut dihadiri Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Sedangkan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera. (rin)


Discussion about this post