
– Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok PT Ketapang Arya Power (KAP) terbakar di Dusun Darussalam, Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (22/06/2021).
Kebakaran diketahui berasal dari bunker batu bara tersebut. Seorang karyawan meninggal dunia usai berusaha menyelamatkan diri dengan cara meloncat dari ketinggian 12 meter.
“Kebakaran terjadi ketika tiga orang karyawan membersihkan bunker berisi batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar PLTU. Saat membersihkan, terjadi percikan api sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, Rabu (23/06/2021).
Saat kejadian, tiga orang karyawan yang berada di bunker mencoba menyelamatkan diri. Dua karyawan berhasil turun dari bunker. Sedangkan satu karyawan nekad loncat dari atas bangunan PLTU dengan ketinggian 12 meter.
“Dua karyawan selamat. Satu karyawan bernama Amirudin warga Desa Sukabangun meninggal dunia di lokasi kejadian usai lompat dari ketinggian 12 meter,” jelasnya.
Wuryantono menuturkan, dari keterangan saksi, PLTU PT KAP sudah sekitar 8 bulan tidak beroperasi. Sehingga harus dilakukan pembersihan bunker lantaran akan memulai aktivitas kembali.
“Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terkait tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan keselamatan kerja dan kelengkapan alat pemadam kebakaran,” tuturnya.
Menurutnya, jika nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidak lengkapan mengenai keselamatan kerja, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kalau terbukti tidak lengkap atau lalai hingga menyebabkan adanya korban jiwa, perusahaan bisa diancam pidana Pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Nanti kita lihat, karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Sementara Manager PLN UP3 Ketapang, Sanggam Sinaga menyebutkan, PLTU Tembilok atau PT KAP merupakan PLTU milik swasta yang biasanya menjual listrik ke PLN.
“Jadi mereka milik swasta. Biasanya kerja sama menjual listrik ke kita. Hanya saja sejak Oktober 2020 lalu sudah tidak lagi bertransaksi dengan PLN, karena tidak beroperasi lantaran mengurus kendala administrasi kontrak,” sebutnya.
Soal kejadian kebakaran tersebut, Sanggam mengaku itu menjadi kewenangan PT Ketapang Arya Power untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kordinator Teknik PLTU PT Ketapang Arya Power, Marjiban ketika dikonfirmasi Jurnalis.co.id enggan memberikan jawaban. Telepon awak media tidak diangkat. Yang bersangkutan hanya membalas pesan singkat melalui WhatsAap.
“Maaf pak saya tidak tahu masalah itu dan saya lagi tidak ada di TKP,” ujar Marjiban. (lim)
Discussion about this post