Kota Pontianak ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aktivitas masyarakat dibatasi semakin lebih ketat.
PPKM Darurat di Kota Pontianak ini merupakan hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (Rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, pada Jumat (09/07/2021).
Selain Kota Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
PPKM Darurat di Kota Pontianak akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021). Selama PPKM Darurat, seluruh usaha non esensial tutup. Seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan.
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat pada (09/07/2021) sore.
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.
Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen, tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” tuturnya.
Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” pesan Edi.
Pakai Masker Dobel
Ditetapkannya Pontianak sebagai PPKM Darurat dan menyikapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 serta munculnya beberapa varian baru virus corona, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Penggunaan masker bila perlu dua lapis sebagaimana anjuran ahli kesehatan.
“Karena kita tidak tahu di Kota Pontianak apakah sudah masuk varian baru atau belum, kalau itu sudah ada maka akan lebih cepat penyebarannya,” ujarnya saat ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di GOR Pangsuma, Jumat (09/07/2021).
Ia juga mengimbau bagi warga yang terpapar Covid-19 tanpa bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk segera menghubungi petugas puskesmas terdekat.
“Nanti petugas puskesmas akan memantau kondisi pasien, termasuk jika bergejala ringan silakan langsung ke puskesmas,” ungkap Edi.
Obat-obatan bagi pasien positif Covid-19 akan diberikan secara gratis. Para tenaga kesehatan akan melayani semaksimal mungkin warga yang terpapar agar segera pulih dan dinyatakan negatif.
“Kita juga mempersiapkan rusunawa untuk ruang isolasi dan kita apresiasi langkah Pak Gubernur Kalbar yang juga mempersiapkan rumah sakit lapangan sebagai upaya antisipasi melonjaknya warga yang terkonfirmasi positif,” tuturnya.
Selain langkah tersebut, langkah preventif juga dilakukan melalui vaksinasi massal yang sudah menyasar masyarakat umum. Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi massal, baik yang digelar pemerintah, TNI/Polri maupun komunitas serta Puskesmas.
“Silakan masyarakat yang belum divaksin datang ke tempat-tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksin Covid-19,” pungkas Edi.
(Moh Aswandi)
Discussion about this post