– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang waktu buang sampah dimulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB ke TPS maupun kontainer. Sedangkan pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB dilarang membuang sampah.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 660.1/2141/DLH-PSLB3 tentang Himbauan Menjaga Kebersihan dan Keindahan. Dalam giat sosialisasi tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala DLH Sanggau, Agus Sukanto beserta Kepala Bidang PSLB3 Agripinus Sinar dan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemrosesan Akhir Sampah. Sosialisasi telah dimulai beberapa hari lalu.
Agus Sukanto menyampaikan sasaran dari kegiatan sosilisasi ini adalah masyarakat Kota Sanggau. Agar masyarakat mengetahui dan mengerti jam buang sampah. Sehingga diharapkan terjaganya kebersihan dan keindahan Kota Sanggau.
“Sedangkan untuk sosialisasi di Kecamatan dilakukan terhadap pihak kecamatan, sehingga nantinya kecamatan dapat meneruskan untuk dapat memberikan imbauan di wilayahnya masing-masing,” katanya, Jumat (06/08/2021).
Agus Sukanto mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di siang hari. Sehingga diharapkan pada siang hari Kota Sanggau bebas dari sampah.
“Selain kegiatan sosialisasi ke warga, kami juga membuat imbauan dalam tulisan baik spanduk maupun banner untuk ditempelkan di TPS, Kontainer atau tempat strategis lainnya sehingga masyarakat dapat membaca imbauan tersebut,”tutupnya. (DD)
Discussion about this post