
– Aksi pencurian satu unit mobil pick up (pikap) di Komplek Villa Sepakat No B 1, Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Rabu (01/09/2021) berhasil diungkap Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatantas yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku bernama Akb (37), kita tangkap yang bersangkutan di Parindu Kabupaten Sanggau,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Jumat (03/08/2021).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap Akb berawal dari informasi salah satu anggota Polsek Parindu. Pasalnya, pelaku diduga hendak menjual sebuah pikap hasil curian ke salah seorang warga di sana.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Parindu, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku beserta mengamankan barang bukti,” jelasnya.
“Kita menangkap pelaku tepat 1 September sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ketika diintrogasi mengakui atas pencurian yang dilakukannya,” sambung Rully.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak yakni satu unit pikap warna putih dengan nomor polisi KB 8134 SC.
“Atas aksi pencurian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rully.
Rully menambahkan modus pelaku melakukan pencurian saat pikap parkir di rumah korban. Yaitu pada pukul 04.10 WIB tanggal 01 September 2021.
“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta,” tutup Rully. (rin)
Discussion about this post