– Zipo (31) tak berkutik ketika disergap Tim Jatantas Polresta Pontianak saat berada di Kampung Beting, Minggu (12/09/2021).
Penyergapan dan penangkapan ini dilakukan kepolisian tehadap warga Kecamatan Pontianak Barat atas dugaan pencurian yang terjadi di depan Gang Rangon, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan pada Agustus lalu.
“Pelaku mengambil satu buah gerobak etalase dan 24 kiri serta semua isi yang ada di dalam gerobak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, Rabu (15/09/2021).
Lanjut Rully, atas tindak pidana pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kepada pihaknya.
“Dari serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informas keberadaan pelaku di kampung beting,Tim kita turun kan kemudian kita sergap dan tangkap,” tegas Rully.
Saat dilakukan interogasi singkat di TKP penangkapan, lanjut Rully, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian.
“Selanjutnya kita bawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Rully.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP, di mana saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” tegas Rully. (rin).
Discussion about this post