– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk ruang publik. Ditargetkan 10 titik hingga tahun 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menerangkan dari 10 titik ruang publik tersebut, ada beberapa di antaranya sudah bisa direalisasikan.
“Saat sekarang setiap kecamatan dan kelurahan memiliki ruang terbuka publik, hanya sebagian masih belum ditata dan dimanfaatkan maksimal,” ujarnya usai ekspos laporan akhir perencanaan master plan ruang publik di Ruang Pontive Center, Selasa (21/09/2021).
Berkaitan RTH, pengembangan ruang publik di Kota Pontianak tidak seluruhnya menjadi hutan kota. Taman dengan konsep tema juga menjadi bagian dari RTH. Oleh sebab itu, pembahasan master plan ruang publik menjadi acuan kedepan untuk pengembangan RTH yang sudah ditetapkan pada tata ruang.
Memang dalam menyusun master plan ruang publik secara umum ada 16 lokasi. Namun dari jumlah tersebut sudah disusun skala prioritasnya.
“Untuk jangka pendek ada kurang lebih 10 ruang terbuka publik yang bisa di kembangkan pada jangka waktu hingga 2025,” sebutnya.
Firayanta memaparkan, RTH ini sejatinya sudah ditetapkan pemerintah sebagai syarat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen RTH private. Hanya, di dalam RTRW tersebut belum ditentukan temanya. Sebab tidak semua RTH harus dijadikan hutan kota.
Ada pula yang mungkin dijadikan taman-taman kota, taman yang menjadi obyek penelitian dan wisata. Untuk itu, pihaknya menyusun road map ruang publik dengan tema untuk mengisi RTH yang sudah ditetapkan.
“Serta kawasan non hijau dengan posisi strategis tetapi masih belum termanfaatkan dan ditata maksimal,” ungkapnya.
Banyak lokasi yang dinilai memiliki tempat strategis sehingga dibuat perencanaan agar kedepan ada gambaran penataan kawasan ruang terbuka publik di Kota Pontianak. Dirinya berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat melalui APBN. Ruang terbuka publik ini diharapkan akan memperkaya ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat Kota Pontianak.
“Baik yang sifatnya bangunan maupun ruang terbuka yang alami seperti kawasan tepi sungai, kawasan pendukung rusun dan lainnya,” pungkasnya. (ndi)
Discussion about this post